KUBET – Tersangka Perambahan Hutan Produksi Mangsang Mendis Terancam 15 Tahun Penjara

Gakkum Kehutanan menangkap tersangka bernisial S yang kedapatan merambah hutan produksi Mangsang Mendis

Lihat Foto

perambahan hutan produksi Mangsang Mendis, Sumatera Selatan berinisial S (46) terancam 15 tahun penjara.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyerahkan S dan sejumlah barang bukti melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (23/5/2025). Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

“S merupakan pelaku perambahan yang melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi Mangsang Mendis dengan alat berat ekskavator untuk selanjutnya dijadikan kebun,” ujar Hari dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana diubah pada Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Menurut Hari, kasus terungkap setelah tim gabungan Gakkum Kehutanan Palembang dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis mendapat informasi terkait eskavator di dalam kawasan hutan produksi Mangsang Mendis pada 30 April 2025.

“Selanjutnya tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi, lalu menemukan lahan yang sudah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit lengkap dengan sebuah pondok kerja dengan berbagai peralatan perkebunan,” jelas dia.

Pihaknya lalu menangkap S yang berada di dalam pondok. Hari menyampaikan, dari tangan pelaku, tim gabungan menyita satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal.

Lainnya, satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning, satu perangkat controller GP, satu unit telepon seluler, serta berbagai alat pertanian di Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *