
pembalakan liar kawasan hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau terancam lima tahun penjara.
Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap pelaku pengangkutan kayu hasil pembalakan hutan. Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara yang menjerat ADS lengkap atau P21.
“Perkara ini merupakan tindak lanjut hasil Operasi Peredaran Hasil Hutan di Kawasan Hutan SM Kerumutan di Kabupaten Pelalawan pada 9 Maret 2025 yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama BBKSDA Riau,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Dia menjelaskan, ADS ditangkap saat mengangkut kayu gergajian ilegal dengan menggunakan truk. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan hal serupa pada 2021. Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memvonis ADS dengan pidana penjara.
Atas perbuatannya, ADS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kerumutan merupakan salah satu kawasan hutan konservasi gambut tropis terbesar di Sumatera dan menjadi habitat alami bagi berbagai satwa langka dan dilindungi seperti harimau sumatra, gajah dan beruang madu,” kata Hari.
“Kami sedang mengejar pelaku lainnya dan berkomitmen akan menindak para pelaku kejahatan yang mengancam keutuhan dan kelestarian kawasan hutan,” imbuh dia.