
Dalam bimbingan teknis pengelolaan B3 dipantau daring di Jakarta, Selasa (27/5/2025), Direktur Pengelolaan B3 KLH Haruki Agustina menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di mana salah satunya mengamanatkan pemerintah daerah membuat rencana aksi daerah.
“KLH punya program pendampingan untuk shifting merkuri dengan bahan kimia lainnya dan ini kita prioritaskan kepada PESK. Pentingnya peran pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah dalam konteks penghapusan merkuri di sektor pertambangan,” katanya.
“Karena saya lihat pertambangan emas skala kecil ini lebih banyak, selain aspek ekonominya, ada aspek dampak negatif ke lingkungan yang rusak, ini perlu pendataan, pengawasan yang cermat lintas sektor,” ujar Haruki.
Terdapat urgensi terhadap hal itu karena hingga awal 2025, menurut data KLH baru 16 provinsi dan 13 kabupaten/kota yang menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Langkah itu diperlukan karena menurut perkiraan KLH terdapat sekitar puluhan sampai ratusan titik PESK ilegal yang masih menggunakan merkuri tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah sendiri menargetkan penghapusan penggunaan merkuri di PESK secara nasional mencapai 100 persen pada tahun ini. Meskipun sampai saat ini baru mencapai 15 persen.
Di bidang lain, untuk sektor manufaktur terutama baterai dan lampu ditargetkan penghapusan 50 persen pada 2030, dengan capaian lebih dari 100 persen. Sektor kesehatan menyasar penghapusan 100 persen pada 2020 lalu dengan menarik alat kesehatan yang mengandung merkuri dan sudah tercapai.
Sementara di sektor energi, ditargetkan pengurangan 33,2 persen pada 2030 dalam bentuk menekan emisi merkuri dari PLTU, dengan capaian sejauh ini 38,8 persen.