KUBET – Menteri LH Segel 2 Pabrik Peleburan Logam di Banten yang Terbukti Cemari Udara

Menteri LH, Hanif Faisol, memberikan pernyataan terkait penyegelan dua pabrik di Banten.

Lihat Foto

Hanif Faisol Nurofiq, menyegel dua pabrik peleburan logam di kawasan Banten yang terbukti menyebabkan pencemaran udara. Pabrik itu antara lain PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian. Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tetapi nyata dan menyeluruh,” ujar Hanif dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan, PT Jaya Abadi Steel meleburan besi berkapasitas 150.000 ton per tahun dengan menggunakan tungku listrik yang mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.

Sedangkan PT Luckione Environment Science Indonesia sempat direkomendasikan untuk diproses hukum pada 2023. Namun hal itu tidak ditindaklanjuti. Hanif menyebut, berdasarkan citra drone pada 4 Juni 2025 tampak emisi yang diduga melampaui baku mutu udara. 

“Penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal,” tutur dia.

Inspeksi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan KLH dalam menjalankan peta jalan pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang. Hanif menekankan, langkah tersebut merupakan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.

“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa,” ucap Hanif.

Ia lantas meminta kerja sama antara pemerintah, pengusaha, akademisi, media, serta masyaraka untuk menanganai permasalahan udara.

“Kami butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media sebagai suara kebenaran,” jelas dia.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyampaikan pihaknya tak segan mengambil tindakan hukum kepada pengelola.

“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tutur Rizal.

 

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *