KUBET – Bahlil Berambisi Hilirisasi Hijau, Saran Moratorium Izin Tambang Nikel Boleh

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers soal pencabutan 4 IUP perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Lihat Foto

ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong hilirisasi hijau untuk menghasilkan produk yang bisa diterima dengan baik di pasar internasional.

“Kami ke depan akan mendorong hilirisasi dengan baik, hilirisasi yang betul-betul hijau, yang bisa diterima di luar negeri,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025), seperti dikutip Antara.

Pernyataan tersebut terkait saran Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, kepada pemerintah untuk melakukan moratorium (menangguhkan/menunda sementara) izin untuk smelter dan tambang nikel baru.

Saran tersebut dilandasi oleh kondisi oversupply atau kelebihan pasokan nikel di tengah pasar dunia.

Bahlil menerima saran tersebut, tetapi belum tentu dilaksanakan, sebab pemerintah memiliki niat untuk melakukan hilirisasi nikel dengan pendekatan yang ramah lingkungan.

“Saran seperti tadi silakan saja, tapi nanti kami dari pemerintah yang akan memutuskan,” ucap Bahlil.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan harga nikel dunia turun karena pelemahan industri global, terutama di China.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada Januari – Februari 2025, sejumlah komoditas utama mengalami penurunan harga, di antaranya batu bara (-11,8 persen), minyak Brent (-5,2 persen), dan nikel (-5,9 persen).

Kementerian ESDM pun menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga stabilitas harga mineral dan batu bara (minerba).

Strategi tersebut meliputi perencanaan produksi sesuai dengan kebutuhan nasional dan rencana ekspor; “feasibility study” (FS) dan AMDAL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses RKAB.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap persetujuan produksi pada RKAB yang telah diberikan; penetapan Harga Batu bara Acuan/Harga Mineral Acuan dan Harga Patokan Batu bara dan Harga Patokan Mineral sebagai batas bawah harga penjualan (Kepmen ESDM No. 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara).

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan agar sesuai dengan “good mining practice”.

 

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *