
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memproses hukum pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Hal ini dilakukan lantaran pengelola melanggar sanksi administratif paksaan pemerintah.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan, penerapan sanksi pidana bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada 29 Oktober-2 November 2024.
Hasilnya menunjukkan ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.
Alhasil, Hanif menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 13646 Tahun 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tanpa disertai Denda Administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
“Hasil pengawasan tersebut menyatakan bahwa UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut,” ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
“Ketidakpatuhan ini terjadi meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan Nomor S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025,” imbuh dia.
Berdasarkan tiga kegiatan pengawasan dan satu surat peringatan terkait sanksi administrasi, KLH menyatakan UPST DLH DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Menteri LH.
Pasal tersebut berbunyi: setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Sebagai langkah awal penegakan hukum, pada 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH telah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut,” ucap Rizal.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dari PPLH Deputi Bidang Penegakan Hukum, Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Jakarta. Lalu, Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST DLH DKI Jakarta.
Rizal mengungkapkan bahwa penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan ini.
“Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” jelas Rizal.
Pihaknya tak segan menerapkan multidoor enforcement melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggar peraturan lingkungan hidup.