KUBET – Terbukti, Ada Kolam Limbah Tambang Nikel Raja Ampat Jebol dan Cemari Laut

Raja Ampat.

Lihat Foto

settling pond (kolam limbah) yang jebol dan mencemari laut ketika meninjau tambang nikel di Raja Ampat.

Kolam limbah berfungsi sebagai tempat pengendapan lumpur, sedimen, dan partikel padat dari air limbah hasil kegiatan tambang sebelum dibuang ke lingkungan.

Kolam limbah punya peran penting agar tidak mencemari lingkungan dan tidak mendorong erosi di daratan jika limbah dibuang ke laut seperti dalam kasus Raja Ampat. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa kolam limbah yang jebol itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP).

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” imbuhnya pada Minggu (8/6/2025).

Diwartakan Antara pada Minggu, Hanif mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan wilayah tersebut, pihaknya telah memasang papan pengawasan atau segel. 

PT ASP beroperasi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Sebelumnya, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

PT ASP juga mengantongi izin untuk melakukan kegiatan tambang di Pulau Waigeo yang statusnya saat ini merupakan kawasan suaka alam. 

Namun demikian, Hanif menyebutkan, dokumen lingkungan PT ASP yang masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat hingga kini belum diterima oleh pihaknya.

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” katanya.

Hanif juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum. Selain PT ASP, ada pula PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang terancam ditindaklanjuti secara hukum.

Bersamaan dengan KLH, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga melakukan peninjauan ke Raja Ampat.

Namun, ESDM menyatakan bahwa berdasarkan tinjauannya di Pulau Gag, tidak ada sedimen di lautan.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *