
KLH) mewajibkan perusahaan mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Kualifikasi perusahaan yang wajib mendaftar ialah mengekspor produk, masuk pasar bursa, dan skala kegiatan signifikan berdampak terhadap lingkungan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan pelaksanaan PROPER diatur dalam Undang-Undang 32 tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi perusahaan yang mengekspor produknya dan masuk dalam pasar bursa secara sukarela dinilai dalam program tersebut.
“PROPER penting bagi perusahaan karena mereka perlu melaporkan bagaimana kinerja pengolahan lingkungan ke OJK, bahwa mereka menyampaikan kepada publik bagaimana kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang mereka miliki,” ungkap Rasio saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
Penilaian, lanjut dia, merupakan rapot bagi perusahaan yang laporan kineja lingkungannya dinilai oleh KLH. Selain itu, bisa membantu lembaga keuangan memahami risiko keuangan dari kinerja lingkungan perusahaan yang termasuk kategori merah atau hitam.
“Tentu risiko keuangannya makin tinggi, kemungkinan besar mereka akan terkena dampak dari penegakan hukum ataupun mitra kerja mereka akan tidak ingin bekerja sama,” tutur Rasio.
“PROPER juga sebagai driver untuk inovasi di perusahaan dalam konteks lingkungan hidup maupun inovasi sosial karena perusahaan berperingkat hijau ataupun emas mereka harus melakukan inovasi sosial maupun inovasi dalam bidang lingkungan hidup,” imbuh dia.
Tahun ini, KLH menilai 5.476 perusahaan untuk dikategorikan menjadi tingkat hitam, merah, hijau, biru, atau emas. Angka ini lebih banyak dibandingkan 2024 yakni 4.495 perusahaan.
“Di dalam konteks ini dari 4.495 memang kurang lebih 30 persen belum patuh ataupun punya peringkat merah dan hitam, kemudian 4,27 persen dalam penegakan hukum atau tidak beroperasi, biru 59 persen, kuning dan hijau ini adalah 5,7 persen dan emas ini 1,89 persen,” jelas dia.
Menurut Rasio, makin banyak perusahaan yang mengikuti penilaian maka makin signifikan terhadap lingkungannya. Pihaknya berfokus pada 198 kawasan industri hingga lokasi di sekitar daerah aliran sungai atau DAS Ciliwung serta Citarum.
KLH turut menggandeng pemerintah provinsi, akademisi, hingga NGO untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Tahun ini, KLH pun memperketat PORPER untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
“Kami menambah aspek penilaian untuk kepatuhan berkaitan dengan pengolahan sampah, karena kami melihat bahwa perusahaan-perusahaan ini punya kontribusi sebesar terhadap pengolahan sampah,” ucap dia.
Dengan begitu, limbah dari perusahaan tidak lagi dibuang ke tempat pembuangan sampah yang dikelola pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pihaknya juga mengawasi tenant d kawasan industri.
Lainnya, perusahaan sawit yang berperingkat hijau diminta bergabung bersama asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), setiap perusahaan wajib menurunkan emisi, melakukan konservasi biodiversitas, efisiensi energi, gingga melakkan pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan.
Sedangkan penilaian PROPER emas antara lain melakukan eco inovasi, kepemimpinan hijau, memiliki inovasi sosial termasuk program yang berhubungan dengan anak-anak, serta terlibat dalan nilai ekonomi karbon.
Penambahan pada kategori PROPER biru yakni pengendalian pencemaran air dan pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, hingga pengelolaan B3.
Rasio menyatakan, perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam terancam dicabut izin usahanya. Sebab perusahaan terbukti mencemari dan tidak mengelola lingkungan. Rasio bakal melaporkan ke Deputi Penegakan Hukum KLH untuk mendalami terkait sanksi terhadap perusahaan.