KUBET – Jual Kayu Ilegal, Direktur Perusahaan Terancam 15 Tahun Penjara

Direktur perusahaan menjadi tersangka kasus penjualan kayu ilegal.

Lihat Foto

kayu hutan dari Sorong, Papua secara ilegal. Dalam kasus tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan FW sebagai tersangka.

“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa kasus terungkap saat petugas menggelar operasi penindakan peredaran hasil hutan. Petugas menemukan adanya bongkar muat 938 batang kayu jenis merbau dengan volume ketinggian 43 ribu meter dari dalam mobil kontainer.

“Tim langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi,” ucap Ali.

Penyidik kemudian memeriksa keterangan berbagai pihak termasuk FW. Dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, ahli, dan dokumen tertulis menjadikan FW sebagai tersangka kasus penjualan kayu ilegal.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka FW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” ucap Ali.

Dia turut meminta masyarakat agar melaporkan pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Penindakan tegas akan terus dilaksanakan guna memastikan kawasan hutan tetap terlindungi.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *