
KLH) memperketat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyebut hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
“Kami menambah aspek penilaian untuk kepatuhan berkaitan dengan pengolahan sampah, karena kami melihat bahwa perusahaan-perusahaan ini punya kontribusi sebesar terhadap pengolahan sampah,” ujar Rasio saat ditemui di kantor KLH, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
Dengan begitu, limbah dari perusahaan tidak lagi dibuang ke tempat pembuangan sampah yang dikelola pemerintah daerah (pemda).
Pihaknya juga mengawasi tenant di kawasan industri. Tahun ini, KLH memperketat pengawasan pengelolaan lingkungan di 198 kawasan industri.
KLH nantinya akan menilai secara langsung perusahaan yang menjadi kandidat kategori hijau PROPER. Sejauh ini, Rasio mengatakan pihaknya tengah mengawasi tiga kawasan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
“Kalau (tahun) kemarin, kami lebih banyak menggunakan laporan perusahaan yang masuk ke sistem kemudian kami nilai. Sekarang ini untuk perusahaan bertingkat hijau, akan kami lakukan penilaian langsung,” jelas dia.
Perusahaan sawit yang berperingkat hijau pun diminta bergabung bersama asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Penilaian lainnya, setiap perusahaan wajib menurunkan emisi, melakukan konservasi biodiversitas, efisiensi energi, hingga melakukan pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan.
Sedangkan penilaian PROPER emas antara lain melakukan inovasi ramah lingkungan, kepemimpinan hijau, memiliki inovasi sosial termasuk program yang berhubungan dengan anak-anak, serta terlibat dalam nilai ekonomi karbon.
Penambahan pada kategori PROPER biru yakni pengendalian pencemaran air dan pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, dan pengelolaan B3.
“PROPER harus berdampak pada peningkatan kondisi lingkungan, kemudian hasilnya bisa benar-benar punya tingkat prioritasnya sangat tinggi. Maka akan kami lakukan verifikasi langsung ke lapangan di mana kami harapkan PROPER akan diumumkan pada Desember 2025 ini,” ucap Rasio.
Dia menyatakan, perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam terancam dicabut izin usahanya. Sebab perusahaan terbukti mencemari dan tidak mengelola lingkungan. Rasio bakal melaporkan ke Deputi Penegakan Hukum KLH untuk mendalami terkait sanksi terhadap perusahaan.