KUBET – KLH Perkuat Regulasi Sampah, Sebut yang Pertanyakan Insentif Tak Tanggung Jawab

Daur ulang (Pexels/Cottonbro Studio)

Lihat Foto

Agus Rusly, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular, Kementerian Lingkungan Hidup, menyatakan, pertanyaan itu mencerminkan sikap tak bertanggung jawab.

“Kita semua bertanggung jawab atas limbah yang kita hasilkan,” tegasnya dalam acara yang digelar Greenpeace, Senin (30/6/2025).

Dalam acara bertajuk “Multistakeholder Forum: Implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah” itu, Agus mengakui bahwa penyusunan peta jalan pengurangan sampah memang sukarela.

Namun, karena telah diminta lewat Peraturan Menteri No 75 tahun 2019, seharusnya pihak produsen tetap menyetorkan pada kementeriannya.

Yang terjadi, hingga 6 tahun setelah jadi peraturan menteri, hanya 50 dari 5000 industri yang sudah menyetorkan.

Menurut Agus, sedikitnya produsen yang menyetorkan peta jalan menciptakan ketidakadilan di kalangan produsen sendiri.

Karenanya, kini pihaknya berencana untuk memperkuat aturan melalui pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR).

“Kita sedang melakukan peningkatan status, dari peraturan menteri, kita berharap akan jadi peraturan presiden atau bahkan bisa menjadi peraturan pemerintah,” ujar Agus.

Lewat revisi, KLH berharap bisa menciptakan peraturan yang lebih adil dan dapat diikuti secara kolektif oleh seluruh pelaku industri.

“KLH saat ini juga sudah ada rancangan untuk bagaimana mendorong penguatan partisipasi teman-teman industri dalam penyusunan peta jalan ini,” ujar Agus.

Agus menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan pemerintah Denmark dalam menyusun kebijakan strategi nasional pengurangan sampah.

Pada saat yang sama, KLH juga menjajaki pembentukan Indonesia PRO (Packaging Recovery Organization) sebagai bagian dari penerapan EPR.

“Kita juga akan ada diskusi dengan expert untuk bagaimana EPR kita bisa terapkan dan bagaimana kita membentuk Indonesia PRO,” jelas Agus.

Untuk mendukung rencana tersebut, KLH juga telah melakukan pertemuan dengan KORA, organisasi pengelola kemasan dari Korea Selatan.

KORA dinilai berhasil dalam pengelolaan limbah plastik secara berkelanjutan dan menyeluruh di negara asalnya.

Ppraktik pengumpulan dan pengolahan sampah di Korea memiliki kemiripan dengan ekosistem pengelolaan sampah di Indonesia, sehingga dapat menjadi referensi. 

Dengan pendekatan ini, pembentukan PRO diharapkan mampu membantu para produsen mengelola sampah produk mereka secara lebih berkelanjutan.

 

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *