KUBET – 4 Hektare Lahan TN Barbak Sembilang Rusak karena Perambahan

Lokasi perambahan 4 hektare lahan di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).

Lihat Foto

Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Palembang rusak akibat perambahan ilegal.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan pria berinisial AD sebagai tersangka pada 20 Juni 2025.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan pembukaan lahan rencananya akan ditanami kelapa sawit.

“Tersangka AD telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan sejak tanggai 21 Juni 2025. Sedangkan barang bukti berupa peralatan perkebunan, bibit sawit dan satu unit pondok kerja disita oleh Peniyidik Gakkumhut,” ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

AD dijerat dengan Pasal 78 Ayat 3 juncto 50 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e juncto Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun1990 Tentang KSDAE juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hari menjelaskan, petugas mulanya berpatroli pada 19 Mei 2025. Lalu, pada pukul 11.20 WIB petugas polisi hutan menemukan perambahan di TNBS.

“Di lokasi perambahan tersebut ditemukan bekas tebasan baru, parit buatan dan pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk membuka lahan,” ucap dia.

Petugas lantas melacak pelaku perambahan, dan menangkap tiga orang di lokasi kejadian. Ketiga pelaku antara lain AD, AL dan YH. Namun, AL dan YH hanya ditetapkan sebagai saksi karena dipekerjakan oleh AD.

Hari menuebut, pelaku membuka lahan dengan peralatan manual.

“Penyidik Gakkumhut meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, menetapkan pelaku AD selaku aktor perambahan sebagai tersangka,” tutur Hari.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *