KUBET – Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah

Pulau Citlim

Lihat Foto

Lokasi tersebut tercatat sebagai area penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya.

Hasil temuan ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi ilegal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perlindungan terhadap ekosistem pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Koswara mengatakan bahwa penambangan di pulau kecil yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat dinyatakan dilarang.

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang dapat merusak ekosistem laut, mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir, serta mengancam kelestarian lingkungan,” ujar Koswara dalam keterangan tertulis KKP, Sabtu (21/6/2025).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan pentingnya peran pulau-pulau kecil dalam menjaga kelestarian ekosistem kelautan dan perikanan secara keseluruhan. Karena itu, KKP mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen perlindungan ekosistem.

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim, yang memiliki luas 22,94 kilometer persegi, dikategorikan sebagai pulau sangat kecil.

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” ujarnya.

Aris juga menjelaskan bahwa meski KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanaman modal asing, serta memberikan rekomendasi untuk penanaman modal dalam negeri di wilayah pulau kecil yang masuk dalam areal penggunaan lain (APL).

Pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya tetap harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, mempertimbangkan daya dukung sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Pembatasan terhadap kegiatan penambangan di pulau kecil semakin diperkuat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada 21 Maret 2024. Putusan ini mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi UU tersebut sebagai dasar aturan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan dan nondiskriminasi dalam pengelolaan wilayah pulau kecil.

 

KUBET – Isu Emisi Karbon Tenggelam

Ilustrasi emisi karbon.

Lihat Foto

emisi karbon mulai surut.

Isu emisi karbon tenggelem oleh isu swasembada pangan dan makan bergizi gratis (MBG) yang terus menerus digencarkan pemerintah hingga saat ini.

Padahal, masih banyak pekerjaan rumah terkait emisi karbon peninggalan KLHK. Kementerian Lingkungan Hidup yang menjadi tulang punggung dan mempunyai otoritas penuh atas emisi karbon nampaknya lebih sibuk mengurus pengendalian dan penanganan sampah yang buruk oleh daerah.

Instrumen emisi karbon di Indonesia sudah cukup lengkap, diatur tiga regulasi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target yang ditetapkan secara nasional dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Ketiga regulasi itu adalah UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perpres No 98/2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional, serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 21/2020 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Target NDC Indonesia dalam Konferensi Para Pihak/Conference of the Parties (COP) 21 di Paris Perancis (2015) yang diadakan oleh UNFCCC (United Nation Frame work Convention on Climate Change) adalah penurunan emisi GRK 2030, yaitu 29 persen CMI melalui upaya sendiri dan 41 persen CMI melalui bantuan internasional.

Dalam COP 27 di Sharm El-Sheikh, Mesir (2022), target emisi GRK Indonesia direvisi menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri dan 43,2 persen dengan bantuan asing.

Peta jalan (road map) juga telah disusun KLHK waktu itu bersama kementerian dan lembaga terkait. Peta jalan yang dimaksud antara lain pajak karbon, pasar karbon, NDC dan perdagangan karbon.

Peta jalan di antaranya penurunan emisi GRK di sektor energi, di sektor kehutanan, di sektor pertanian, di sektor limbah, di sektor proses industri dan penggunaan produk (IPPU).

Aksi dan implementasi pasar karbon (melalui bursa karbon) dan perdagangan karbon telah dilaksanakan dengan membuka bursa karbon yang dicanangkan Presiden RI ke 7 Joko Widodo.

Namun, hasilnya belum menggembirakan. Sejak diluncurkan, perdagangan karbon domestik di Indonesia masih menghadapi tantangan dari segi likuiditas pasar.

Sepanjang 2024, total nilai karbon yang diperdagangkan mencapai Rp 19,72 miliar, lebih rendah dibandingkan 2023 mencapai Rp 30,90 miliar.

Volume transaksi karbon pada 2024, juga mengalami penurunan menjadi 412.186 ton CO2 ekuivalen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 494.254 ton CO2 ekuivalen.

 

Sayangnya, konsep menjual karbon dari perdagangan karbon melalui bursa karbon Indonesia, meskipun menjanjikan dan nilainya sangat tinggi, nampaknya belum menggembirakan apabila melihat data bursa karbon yang dicanangkan Jokowi pada September 2023 lalu.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengakui bahwa perdagangan karbon di Indonesia masih sepi peminat, terutama di pasar domestik.

KUBET – KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menjelaskan terkait isu penjualan pulau Anambas, Senin (23/6/2025).

Lihat Foto

KKP) membantah empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala dijual di situs internasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menjelaskan bahwa pulau di Indonesia tidak untuk diperjualbelikan.

“Sebenarnya enggak ada pulau yang dijual, enggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli dan (orang) asing tidak bisa,” ujar Koswara saat ditemui di kantornya, Senin (23/6/2025).

Koswara menegaskan, pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia. Pemerintah juga mengatur soal kebijakan penggunaan pulau kecil dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Aturan ini menyebutkan negara wajib menguasai minimal 30 persen dari luas daratan di pulau kecil. Sedangkan sisanya, maksimal 70 persen bisa dikelola oleh non pemerintah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Ini adalah cara supaya kedaulatan Indonesia tetap ada di wilayah yang pulau yang kategorinya kecil, jadi tidak ada istilah penjualan pulau karena negara wajib minimal punya 30 persen di area pulau kecil,” ucap dia.

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan Pulau Ritan memiliki luas 43 hektare, Pulau Tokongsendok 7 hektare, Pulau Mala 20 hektare, dan Pulau Nakok seluas 815 meter persegi (di bawah 1 hektare).

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 196, pulau dengan luas di bawah 1 hektare wajib dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh pihak swasta. Artinya, Pulau Nakok tidak bisa dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha.

“Untuk Pulau Nakok itu pasti enggak bisa, tidak akan mungkin terbit hak atas tanah. Jadi itu berita sudah salah, kalau dijual sudah sangat fatal enggak mungkin,” papar Aris.

“Semua area pulau itu sebenarnya masuk dalam area penggunaan lainnya bukan kawasan kita. Artinya, secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau ini memang diperuntukan untuk kegiatan wisata,” imbuh dia.

Sebagian besar lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok sudah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sedangkan Pulau Nakok dan Mala belum terdaftar.

Kata Aris, KKP berwenang memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak 2019 melalui Permen KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP turut mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Adapun pulau di Anambas dipasarkan pada laman Private Islands Online. Dalam laman tersebut, tercantum lima pulau yang ditawarkan yakni pasangan pulau di Kepulauan Anambas, Riau, properti Pulau Sumba, NTT, dan properti Pantai Selancar di Pulau Sumba. Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura. Untuk harga pulau yang dijual di situs itu bervariasi.

Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis “Upon Request” atau berdasarkan permintaan.

KUBET – Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air

Sawah milik warga Desa Giri Nanto, Kecamatan Ulu Talo, Bengkulu. Warga memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan hidup dan bersawah. Rencana pertambangan emas akan membuat ancaman musnahnya sawah.

Lihat Foto

pertanian, baik sebagai peluang maupun tantangan.

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati di Jakarta, Sabtu (21/6/2025), menjelaskan bahwa meski secara klimatologis seharusnya Indonesia telah memasuki musim kemarau, sebagian besar wilayah masih mengalami curah hujan di atas normal akibat anomali iklim.

“Ini berkah sekaligus tantangan. Untuk petani padi, ini bisa membantu, karena pasokan air irigasi tetap tersedia. Tapi, untuk hortikultura, kelembapan tinggi bisa jadi masalah serius,” kata Dwikorita seperti dikutip Antara.

Tanaman hortikultura, seperti cabai, bawang, dan tomat rentan terhadap serangan hama dan penyakit saat kelembapan udara tinggi. Oleh karena itu, BMKG mendorong petani untuk menyesuaikan pola tanam dan memperkuat sistem perlindungan tanaman.

“Kami mendorong petani hortikultura menyiapkan sistem drainase yang baik dan memperkuat proteksi tanaman. Jangan sampai curah hujan tinggi malah menurunkan produksi,” ujarnya.

Dwikorita juga mengingatkan bahwa musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih pendek dari biasanya, namun tetap disertai curah hujan yang fluktuatif hingga Oktober 2025, terutama di wilayah selatan Indonesia.

Menurut analisis BMKG, ketidakteraturan pola curah hujan dapat memicu gangguan pada sistem produksi pangan, pasokan air, dan aktivitas ekonomi lainnya bila tidak diantisipasi secara menyeluruh.

“Informasi prediktif dan analisis BMKG harus menjadi acuan. Kesiapan adaptasi iklim tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga harus menjangkau petani di lapangan,” tegas Dwikorita.

 

KUBET – Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding

Tips memilih semangkat manis dan matang agar tak salah beli.

Lihat Foto

speed breeding atau percepatan pemuliaan untuk memaksimalkan proses pemuliaan tanaman buah.

Mia mengungkapkan, speed breeding adalah percepatan siklus generatif melalui manipulasi lingkungan tumbuh yang terkendali.

“Percepatan pemuliaan tanaman buah sangat krusial, terutama dalam menghadapi perubahan iklim dan peningkatan kebutuhan pangan,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (23/6/2025).

Mia menilai, pemuliaan konvensional tanaman buah berkayu kerap terkendala oleh sifat biologis, seperti penyerbukan silang, heterozigositas tinggi, reproduksi unik, seperti apomiksis dan poliembrioni, serta ketidakmampuan menyerbuk sendiri.

Di sisi lain, kata dia, banyak tanaman buah diperbanyak secara klonal sehingga mempersempit variabilitas genetik.

“Karena itu teknologi nonkonvensional menjadi sangat penting,” ujarnya.

Mia juga menjelaskan saat ini terdapat berbagai teknik mutakhir yang dikembangkan BRIN, seperti embriogenesis somatik, embrio rescue, mutagenesis dan seleksi in-vitro, poliploidisasi, fusi protoplas, hingga pengeditan genom berbasis CRISPR-Cas9.

Pada tanaman jeruk, jelasnya, pengeditan gen callose synthase telah berhasil diterapkan untuk meningkatkan ketahanan terhadap penyakit HLB/CVPD. Sedangkan pada apel, target pengeditan adalah gen Ma1 yang berfungsi mengatur kadar asam dan rasa buah.

“Embriogenesis somatik juga telah berhasil diterapkan pada berbagai buah tropis seperti mangga, jeruk, kelengkeng, jambu, dan durian. Semua ini menunjukkan bahwa kita telah berada pada jalur transformasi yang tepat,” ungkapnya.

Maka dari itu Mia menekankan pentingnya kolaborasi antara riset dasar, teknologi mutakhir, dan pemanfaatan sumber daya genetik lokal untuk menghasilkan varietas buah unggul yang adaptif dan kompetitif.

Senada, Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) BRIN, Puji Lestari, menekankan pentingnya transformasi pemuliaan tanaman buah melalui penerapan teknologi nonkonvensional.

Menurutnya, proses pemuliaan konvensional kerap tidak mampu mengimbangi dinamika tersebut. Keterbatasan seperti lamanya siklus pemuliaan, ketidakakuratan penentuan kualitas, dan kendala dalam reproduksi tanaman buah menjadi hambatan utama.

“Diperlukan solusi terintegrasi dari hulu sampai hilir, mulai dari pemuliaan hingga pascapanen, agar buah Indonesia mampu bersaing di pasar global,” tutur Puji Lestari.

 

KUBET – Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing

Ilustrasi ekonomi sirkular.

Lihat Foto

anti-greenwashing.

“Saya bisa mengatakan, dalam konteks sekarang, Komisi berencana untuk mencabut proposal Green Claims tersebut,” kata Maciej Berestecki, juru bicara Komisi Eropa.

Green Claims Directive diusulkan sejak 2023 untuk melindungi konsumen dari klaim hijau perusahaan atas produk dan praktik produksinya.

Usulan itu muncul setelah studi mengungkap bahwa lebih dari separuh klaim hijau perusahaan Eropa kabur atau menyesatkan dan 40 persen tidak memiliki dasar sama sekali.

Green Claims Directive mencakup persyaratan minimum bagi pelaku usaha untuk memberikan bukti, verifikasi independen, serta mengomunikasikan klaim hijaunya.

Perusahaan diwajibkan memastikan bahwa klaim lingkungan bersifat sukarela namun dapat diandalkan, diverifikasi secara independen, dan dibuktikan dengan bukti ilmiah. 

Arahan ini juga menyasar menjamurnya label lingkungan swasta, yang diwajibkan transparan, dapat dipercaya, diverifikasi secara independen dan ditinjau secara berkala. 

Diwartakan ESG Today, Jumat (20/6/2025), salah satu yang mendorong pencabutan Green Claims Directive adalah keberatan dari Partai Rakyat Eropa (EPP).

EPP meminta Komisi Eropa untuk “mempertimbangkan kembali dan pada akhirnya mencabut” arahan tersebut. 

EPP juga mengkritik tidak adanya assessment dampak atas arahan yang diusulkan, dan menyatakan bahwa usulan tersebut tidak “secara meyakinkan menunjukkan bahwa manfaat yang diharapkan akan lebih besar daripada biaya besar dan ketidakpastian regulasi yang ditimbulkannya.”

Keputusan itu berlawanan dengan langkah Kanada pada Juni 2025 yang justru memperketat aturan anti-greenwashing.

Jika betul-betul dicabut, langkah Uni Eropa akan merugikan konsumen serta menghambat langkah keberlanjutan.

KUBET – Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai

Penanganan kasus penambangan batubara ilegal yang menyeret kawasan konservasi Universitas Mulawarman (Unmul) kian menemukan titik terang. Aparat kepolisian terus mengumpulkan bukti kuat, termasuk keterangan ahli dari berbagai kementerian, yang mempertegas adanya pelanggaran pidana dalam praktik ilegal tersebut. Sabtu (10/5/2025)

Lihat Foto

Oleh 

Tapi di Indonesia, ada sejumlah daerah yang ekonominya sudah kadung bergantung pada batu bara. Salah satunya Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).

Jika masa tambang batu bara berakhir, warga akan terancam kehilangan pekerjaan.

Namun, di tengah dilema itu, sekelompok perempuan adat suku Dayak Basap di Desa Tebangan Lembak, tak patah arang. Mereka merintis harapan baru dari halaman rumah sendiri.

Dengan mengubah pekarangan menjadi kebun cabai, perempuan-perempuan ini tak hanya menghasilkan cuan, tetapi juga menunjukkan bahwa pertanian berkelanjutan bisa sejalan dengan tradisi lokal. Inisiatif mereka menjadi inspirasi, terutama bagi komunitas di sekitar tambang yang ingin mencari sumber ekonomi alternatif.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, hampir 40 persen ekonomi Provinsi Kalimantan Timur bergantung pada sektor tambang batu bara.

Kutai Timur dan Kutai Kartanegara menjadi kabupaten yang paling bergantung pada sektor ini. Tambang di Kutai Timur bahkan menyokong hampir 75 persen dari total produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten.

Namun, kontribusi besar sektor ini tidak serta-merta menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar. Pada 2024 misalnya, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kutai Timur justru berada di peringkat pertama dan ketiga daerah termiskin di Kaltim.

Jadi, alih-alih sejahtera, banyak warga harus berhadapan dengan kerusakan lingkungan dan kehilangan mata pencaharian tradisional. Hal ini terutama dirasakan oleh kelompok perempuan, yang sering terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan dan tidak terlibat dalam sektor pertambangan.

Sejak hutan berubah menjadi lubang tambang, komunitas Dayak Basap—yang dulunya menggantungkan hidup pada hutan—kehilangan ruang hidup dan dipaksa beradaptasi agar bisa bertahan hidup.

Banyak kaum laki-laki terpaksa beralih menjadi buruh tambang, sementara perempuan, mencoba bertahan dengan cara lain seperti mengajar, membuka usaha kecil, dan kini bertani cabai.

Para perempuan Dayak Basap memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam cabai, sebagai sumber ekonomi alternatif. Komoditas ini dipilih karena masa panennya cepat dan permintaannya tinggi, serta berpengaruh pada inflasi lokal.

KUBET – KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Tumpukan sampah di belakang Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/6/2025).

Lihat Foto

Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses sejumlah pelanggaran pengelolaan sampah, baik di TPA resmi maupun ilegal.

Penindakan ini dilakukan karena pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat memperparah pencemaran lingkungan.

Salah satu kasus terjadi di TPA ilegal Limo, Kota Depok. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni J dan S. Tersangka J telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara tersangka S masih dalam pencarian.

Penindakan juga dilakukan terhadap kasus serupa di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik PNS dari KLH/BPLH kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

“Tidak hanya TPA ilegal, kami juga mengawasi sejumlah TPA resmi,” ujar Hanif dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).

Saat ini, KLH/BPLH sedang menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi: Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandar Lampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Untuk Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan data.

KLH/BPLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan di lokasi ini berisiko mencemari kawasan padat aktivitas ekonomi.

“Penyidik PNS KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pelanggaran tersebut,” lanjut Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan pendekatan multidoor enforcement sedang diterapkan, yakni dengan sanksi administratif, pidana, dan perdata. “Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 18 Tahun 2008,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hanif menyebut, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di seluruh kabupaten/kota dan provinsi untuk membenahi tata kelola di 343 TPA di Indonesia.

Beberapa ketentuan hukum yang digunakan dalam penindakan mencakup Pasal 99 dan 114 UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 40 dan 41 UU No. 18 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal denda Rp5 miliar dan penjara 10 tahun.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” tegas Hanif.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran secara tegas dan konsisten.

KUBET – Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

Balai Gakkum Kemenhut menangkap pria berinisial AS yang menjual bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Lihat Foto

satwa dilindungi.

AS yang kini berstatus sebagai tersangka ditangkap penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan wiilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di rumahnya di Gresik, Jawa Timur. 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penemuan tim Cyber Gakkum Kehutanan di akun Facebook bernama Nicko Yakuza dengan unggahan berisi barang-barang yang berasal dari bagian tubuh hewan dilindungi.

“Operasi gabungan kemudian dilakukan, dan pada Februari 2025, tersangka AS diamankan di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” ujar Aswin dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Petugas menyita ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, satu gantungan kalung kuku beruang serta ponsel dan alat ukur digital dari tangan pelaku. 

Aswin menyebutkan, AS memasarkan barang-barang ilegal di media sosial lalu melanjutkan transaksi secara pribadi melalui pesan langsung. Tersangka kemudian mengirimkannya kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman apabila telah bersepakat.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AS aktif memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi,” tutur Aswin.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain hukuman pidana, AS terancam dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Pemantauan rutin terhadap ruang digital menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknis, tetapi juga kemampuan adaptif petugas kami terhadap modus kejahatan konservasi yang terus berkembang,” papar Aswin.

Menurut dia, penegakan hukum kasus perdagangan satwa dilindungi harus diposisikan sebagai bagian dari strategi konservasi nasional yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, penanganan kasus yang menjerat AS merupakan komitmen antar lembaga untuk menguatkan pengawasan maupun perlindungan biodiversitas.

“Perlindungan terhadap satwa liar dilindungi bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” ujar dia.

Pihaknya mencatat bahwa jual beli satwa liar dilindungi umumnya bermula dari perburuan di dalam kawasan konservasi. Para pelaku lantas menggunakan media sosial melalui jejaring perdagangan ilegal.

KUBET – Program Dospulkam, Dosen IPB Ajarkan Konsep Kemiskinan dan Kesejahteraan ke Santri

Program Dosen Pulang Kampung mengajari santri memahami konsep kemiskinan dan kesejahteraan

Lihat Foto

Dalam kegiatan tersebut, para dosen IPB melakukan kegiatan sosialiasi mengenai pengukuran kesejahteraan dan kemiskinan yang dikembangkan oleh Center for Islamic Business and Economic Studies (CIBEST) kepada para santri yang ada pada pondok pesantren yang menjadi tempat kegiatan.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Irfan Syauqi Beik menyatakan bahwa konsep kesejahteraan dan kemiskinan perlu dikenalkan kepada para santri agar menumbuhkan rasa kepedulian yang tidak hanya memahami dari sisi material, tetapi juga dari sisi spiritual.

“Saya kira hal ini merupakan kegiatan yang sangat baik karena pesantren Al-Ghozali merupakan salah satu aktor utama dalam pembangunan nasional yang mana punya peran penting baik dari sisi pendidikan maupun termasuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/6/2025).

Irfan Syauqi Beik menambahkan bahwa kegiatan ini memiliki orientasi yang positif dari sisi pendidikan dan pembangunan ekonomi syariah.

Selain Irfan Syauqi Beik, Kepala dan Sekretaris CIBEST IPB serta Ketua Program Studi S2 Ekonomi Syariah, Laily Dwi Arsyianti, Rahmat Yanuar, dan Resfa Fitri juga turut hadir dalam sosialisasi edukasi santri Pondok Pesantren Al-Ghozali.

Para santri juga diajari untuk memahami materi ekonomi pembangunan syariah dan perhitungan model CIBEST.

Sementara itu pengelola Pesantren Al-Ghozali, Gus Qoyyum mengapresiasi, memberikan apresiasinya terhadap program sosialiasasi edukasi model CIBEST ini.

“Kami sangat mengapresiasi program dospulkam yang diinisiasi oleh IPB, pogram ini sangat iniovatif dan merupakan bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menilai bahwa Pondok Pesantren Al-Ghozali luar biasa karena mampu bertahan dengan mengelola sumber daya manusia (santri) secara mandiri.

Maka dari itu, model CIBEST yang diperkenalkan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif kepada para santri dalam pemahaman konsep kesejahteraan dan kemiskinan dari perspektif syariah.