KUBET – Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

Balai Gakkum Kemenhut menangkap pria berinisial AS yang menjual bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Lihat Foto

satwa dilindungi.

AS yang kini berstatus sebagai tersangka ditangkap penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan wiilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di rumahnya di Gresik, Jawa Timur. 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penemuan tim Cyber Gakkum Kehutanan di akun Facebook bernama Nicko Yakuza dengan unggahan berisi barang-barang yang berasal dari bagian tubuh hewan dilindungi.

“Operasi gabungan kemudian dilakukan, dan pada Februari 2025, tersangka AS diamankan di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” ujar Aswin dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Petugas menyita ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, satu gantungan kalung kuku beruang serta ponsel dan alat ukur digital dari tangan pelaku. 

Aswin menyebutkan, AS memasarkan barang-barang ilegal di media sosial lalu melanjutkan transaksi secara pribadi melalui pesan langsung. Tersangka kemudian mengirimkannya kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman apabila telah bersepakat.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AS aktif memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi,” tutur Aswin.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain hukuman pidana, AS terancam dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Pemantauan rutin terhadap ruang digital menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknis, tetapi juga kemampuan adaptif petugas kami terhadap modus kejahatan konservasi yang terus berkembang,” papar Aswin.

Menurut dia, penegakan hukum kasus perdagangan satwa dilindungi harus diposisikan sebagai bagian dari strategi konservasi nasional yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, penanganan kasus yang menjerat AS merupakan komitmen antar lembaga untuk menguatkan pengawasan maupun perlindungan biodiversitas.

“Perlindungan terhadap satwa liar dilindungi bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” ujar dia.

Pihaknya mencatat bahwa jual beli satwa liar dilindungi umumnya bermula dari perburuan di dalam kawasan konservasi. Para pelaku lantas menggunakan media sosial melalui jejaring perdagangan ilegal.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *