KUBET – Perubahan Iklim Terlalu Cepat, Tanaman di Gunung Tak Mampu Adaptasi

Ilustrasi perubahan iklim

Lihat Foto

tanaman gunung tidak akan mampu beradaptasi terhadap kenaikan suhu akibat pemanasan global sehingga mengancam kelangsungan hidup mereka.

Melansir Phys, Selasa (6/5/2025) penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa banyak spesies tanaman dan hewan akan kesulitan beradaptasi dengan perubahan iklim dan kemungkinan akan punah.

Nah, dalam studi baru ini, tim peneliti bertanya-tanya tentang kemampuan tanaman yang tumbuh di pegunungan untuk beradaptasi dengan kenaikan suhu.

Para peneliti berasumsi bahwa banyak tanaman tersebut akan mampu bertahan hidup dengan menyebar ke daerah yang lebih tinggi saat suhu meningkat.

Namun untuk memastikan hal tersebut, para peneliti melakukan studi lapangan selama hampir satu dekade terhadap tanaman rockcress Drummond , spesies berbunga yang umum di seluruh pegunungan Amerika Utara.

Studi ini melibatkan penanaman 102.000 spesimen di berbagai ketinggian dan memanipulasi lapisan salju di beberapa area untuk mensimulasikan kenaikan suhu.

Tim juga melakukan analisis genetik terhadap sampel tanaman dari berbagai area untuk mengetahui apakah perubahan evolusioner terjadi terkait dengan kenaikan suhu.

Hasilnya, Tim peneliti tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa tanaman-tanaman tersebut mampu mengubah sifat alaminya sedemikian rupa sehingga memungkinkan mereka untuk bertahan hidup pada suhu yang lebih hangat.

Peneliti juga tidak menemukan bahwa tanaman mampu menyebar ke atas lereng gunung cukup cepat untuk menghindari kenaikan suhu.

Lebih lanjut, peneliti mencatat meskipun fokus mereka pada satu spesies, temuan mereka mungkin memiliki implikasi bagi berbagai macam tumbuhan yang hidup di ekosistem pegunungan dengan zona ketinggian yang terbatas.

Sally Aitken, seorang ilmuwan konservasi di University of British Columbia, Kanada berpendapat bahwa intervensi manusia, seperti memindahkan tanaman ke ketinggian yang lebih tinggi atau membantu mereka beradaptasi, mungkin bisa menyelamatkan beberapa spesies.

Namun, tindakan ini memerlukan komitmen dan upaya dari kelompok-kelompok tertentu.

KUBET – RI Dapat Kucuran Dana Rp 116 Miliar dari Inggris untuk Proyek Folu Net Sink

Ilustrasi hutan (Pexels/mali maeder)

Lihat Foto

Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai target Folu Net Sink 2030, upaya untuk mencapai penyerapan karbon bersih dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan proyek KIBAR didanai United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office (UK FCDO) melalui skema hibah. Pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Global Green Growth Institute (GGGI).

“Fokus utama dari proyek ini adalah memperkuat program Perhutanan Sosial sebagai instrumen penting dalam menurunkan laju deforestasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Menurut dia, pendanaan tersebut mendorong pengelolaan hutan lestari sekaligus berdampak terhadap ekonomi.

“Kemitraan ini akan memperkuat ekonomi lokal melalui peningkatan produktivitas, pengembangan bisnis berbasis hutan, serta penguatan kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial,” imbuh Raja Juli.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, menyampaikan negaranya berkomitmen mendukung strategi Folu Net Sink Indonesia.

“Kami bangga dapat membantu mempercepat praktik berkelanjutan yang melindungi hutan Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi hijau,” papar Jermey.

“Perhutanan Sosial adalah pilar penting untuk mencapai keadilan iklim dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyatakan pengembangan mekanisme blended finance seperti Fasilitas Dana Bergulir menjadi kunci keberlanjutan pendanaan sektor kehutanan.

Dia menyebut, pendanaan berbasis modal alam berpotensi besar dalam mengatasi pembiayaan perubahan iklim

“Terutama pada skala usaha masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan,” ucap Joko.

Adapun proyek KIBAR bertujuan mempercepat implementasi Pengembangan Kawasan Terpadu yang menyasar tujuh provinsi prioritas antara lain Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Secara khusus, DIY menjadi salah satu wilayah yang difokuskan karena keberhasilan pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial selama ini.

Melalui pendekatan Integrated Forest Farming Development, Yogyakarta bakal mengembangkan model Wana Tematik yang mencakup Wana Boga, Wana Husada, Wana Kriya, dan Wana Wisata, guna mendorong ketahanan pangan serra perekonomian lokal.

KUBET – Perluas Pasar Karbon, Pemerintah Gandeng Gold Standard Foundation

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menandatangani MRA dengan pihak Gold Standard Faoundation, Kamis (8/5/2025).

Lihat Foto

MRA).

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan tujuan utama dari MRA ialah memperluas perdagangan karbon Indonesia.

Selain itu, saling mengakui upaya pemangkasan karbon melalui Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI) dan Gold Standard for the Global Goals (GS4GG).

“MRA ini bertujuan untuk meningkatkan akses pasar karbon internasional bagi proyek-proyek Indonesia, sehingga memberikan peluang lebih besar bagi pengembang proyek,” ujar Hanif dalam Penandatanganan MRA, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Menurut dia, MRA memastikan konsistensi proyek dirancang dan disertifikasi hingga menyediakan kerangka kerja yang jelas untuk mendaftarkan proyek internasional di Indonesia.

“Pada akhirnya meningkatkan transparansi, integritas, dan efektivitas pasar karbon sambil mendukung inisiatif pembangunan berkelanjutan,” tutur dia.

Menurut Hanif, kerja sama itu juga mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), yang merupakan komitmen iklim Indonesia.

Dia memastikan, MRA bukan sekadar perjanjian semata, melainkan terobosan guna membuka pintu bagi proyek karbon menembus pasar internasional.

“MRA ini akan memberikan fleksibilitas kepada pelaksana aksi mitigasi iklim yang dapat memilih untuk mensertifikasi proyeknya dalam skema GS4GG,” papar Hanif.

Hanif menyebut, kredit karbon yang diterbitkan nantinya dikelola dalam sistem registri masing-masing. Sementara, kriteria penilaian yang digunakan antara SPEI dengan GS4GG akan diselaraskan untuk menyederhanakan evaluasi proyek. Sejauh ini, KLH berencana membuka kerja sama MRA dengan negara lain.

“Beberapa saat lagi akan (kerja sama) dengan skema internasional yang lain, Verra dan seterusnya. Beriringan dengan itu kami melakukan MRA dengan berbagai negara,” ungkap Hanif.

“Hari ini kita mendesainkan paling tidak tiga sampai empat negara yang akan melakukan MRA yang sama,” imbuh dia.

 

KUBET – Kebutuhan Dana Iklim Capai 1,3 Triliun Dollar AS per Tahun pada 2030

Ilustrasi perubahan iklim

Lihat Foto

Jumlah tersebut juga diperkirakan masih bisa melonjak di tengah memburuknya peristiwa cuaca ekstrem.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah studi The Private Equity Opportunity in Climate Adaptation and Resilience dari Boston Consulting Group dan Temasek.

Mengutip Business Times, Kamis (8/5/2025), menurut laporan tersebut meningkatnya kebutuhan akan pembiayaan iklim terlihat jelas mengingat kini 87 persen negara memiliki setidaknya satu kebijakan, strategi, atau rencana adaptasi iklim tingkat nasional.

Namun, meski pengeluaran diproyeksikan meningkat, pengeluaran global untuk proyek iklim saat ini masih jauh dari angka proyeksi yakni sekitar 76 miliar dollar AS per tahun, yang sebagian besar berasal dari sumber publik.

“Untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat pada 2030, investasi swasta diperlukan untuk mengisi kesenjangan tersebut,” tulis penulis laporan.

Sementara untuk proyek iklim diperkirakan akan berkisar dari pertahanan banjir dan perlindungan kebakaran hutan hingga kecerdasan iklim dan teknologi efisiensi air.

Laporan juga mengidentifikasi faktor yang dapat membantu para investor ekuitas swasta menentukan proyek-proyek yang paling menjanjikan, dan menilai daya tarik proyek-proyek tersebut baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah untuk menarik investor swasta

Menurut laporan, proyek-proyek yang telah berhasil menarik banyak investasi tetapi memberikan indikasi potensi lemah di masa depan termasuk manajemen jaringan listrik pintar dan pertanian presisi.

Kemudian, meskipun proyek-proyek di bidang desain bangunan tahan iklim dan pemanenan air memiliki prospek masa depan yang bagus, mereka belum menarik banyak investasi dibandingkan dengan proyek-proyek yang disebutkan sebelumnya.

Lebih lanjut, meskipun suatu proyek atau solusi mungkin tampak ramah lingkungan atau berkelanjutan, penulis laporan mengingatkan pula bahwa para investor perlu berhati-hati karena mungkin ada dampak negatif atau konflik tersembunyi dalam hasil lingkungannya.

Sebagai contoh, pembuatan beton dan baja, kendati memainkan peran penting dalam memperkuat aset infrastruktur terhadap cuaca ekstrem, namun produksinya mengonsumsi sejumlah besar energi dan karbon.

Laporan juga menyarankan bahwa investasi pada material konstruksi yang lebih berkelanjutan seperti beton rendah karbon dan baja hijau akan memberikan keuntungan finansial yang lebih besar bagi para investor dalam jangka panjang.

KUBET – 18 Negara Bagian Gugat Trump karena Hentikan Proyek Energi Angin

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara kepada media di pesawat kepresidenan Air Force One dalam perjalanan dari West Palm Beach, Florida, ke Pangkalan Gabungan Andrews di Maryland pada 4 Mei 2025.

Lihat Foto

energi angin secara nasional. Gugatan ini dipimpin oleh Jaksa Agung New York, Letitia James.

Para jaksa menentang Presidential Memorandum yang ditandatangani Donald Trump pada hari pertamanya menjabat sebagai Presiden. Dokumen tersebut menghentikan seluruh proses persetujuan federal untuk proyek-proyek energi angin tanpa batas waktu, menyebabkan terhentinya kegiatan perizinan dan pengembangan energi angin di seluruh negeri.

Jaksa Agung Letitia James menyebut kebijakan itu sebagai tindakan sewenang-wenang yang membahayakan masa depan energi bersih di Amerika Serikat.

“Pemerintahan ini telah menghentikan salah satu sumber energi bersih, andal, dan terjangkau yang paling cepat berkembang di negara kita. Arahan ini juga mengancam hilangnya ribuan pekerjaan bergaji layak serta investasi bernilai miliaran dolar,” kata James seperti dikutip dari ESG Today, Kamis (8/5/2025).

Salah satu proyek yang terdampak adalah Empire Wind, proyek energi angin lepas pantai skala besar di perairan New York. Proyek ini direncanakan mulai beroperasi secara komersial pada 2027 dan mampu menyuplai listrik ramah lingkungan untuk sekitar 500.000 rumah.

Dalam gugatan tersebut, para jaksa menyatakan bahwa langkah Trump tidak hanya bertentangan dengan kebijakan federal yang selama ini mendukung energi angin, tetapi juga diambil tanpa penjelasan atau justifikasi yang memadai. Mereka menilai presiden telah bertindak melebihi kewenangannya dan merugikan upaya negara bagian dalam menyediakan energi bersih serta menekan polusi dari bahan bakar fosil.

Gugatan ini juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertolak belakang dengan dukungan terhadap energi angin di masa lalu, termasuk pada periode pertama kepresidenan Trump. Bahkan, keputusan ini disebut bertentangan dengan deklarasi darurat energi nasional yang dibuat oleh presiden sendiri.

Adapun negara bagian yang tergabung dalam gugatan ini meliputi: Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, Rhode Island, Washington, serta District of Columbia.

KUBET – Direktur PT AMP Terancam 10 Tahun Penjara Usai Simpan 185 Ton Arang Mangrove

Tersangka kasus jual beli arang bakau ilegal berinisial JI terancam 10 tahun penjara.

Lihat Foto

arang bakau ilegal dari kawasan lindung Riau.

Berkas perkara JI telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan kasus itu terungkap ketika pihaknya menyidak gudang arang milik PT AMP di Sembulang pada 2023 lalu.

Arang bakau berasal dari pohon mangrove yang ditebang dari areal hutan mangrove yang diolah menjadi kayu arang di dapur arang, Kepulauan Riau dan Riau,” ujar Hari dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

“Kayu arang bakau tersebut kemudian diangkut, dibeli dan ditampung oleh PT AMP yang merupakan eksportir arang bakau ke luar negeri,” imbuh dia.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita 7.065 kantong arang bakau, dokumen, serta gudang penyimpanan.

Hari menyampaikan bahwa penanganan kasus pun relatif panjang, lantaran JI sempat mengajukan dua kali upaya perlawanan hukum melalui praperadilan di PN Batam pada tanggal 1 April 2024 dan 14 Mei 2024. Namun upaya tersangka untuk melepaskan diri dari jerat hukum gagal pada kedua sidang praperadilan.

“Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hari.

Tersangka JI dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 juncto Pasal 99 Ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 87 Ayat (1) huruf c undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan mangrove tetap lestari sesuai fungsinya,” jelas Dirjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

KUBET – Sektor Energi Lepaskan 120 Juta Ton Emisi Metana pada 2024

Ilustrasi emisi karbon (Pixabay/Pexels)

Lihat Foto

metana yang berkontribusi terhadap pemanasan global merupakan hal yang penting untuk memenuhi target internasional mengatasi perubahan iklim dan cara tercepat mengekang kenaikan suhu global.

Namun, menurut Badan Energi Internasional (IEA) negara-negara di dunia meremehkan polusi metana sektor energi mereka.

IEA memperkirakan emisi metana yang dilepaskan ke udara sekitar 80 persen lebih banyak dari yang dilaporkan negara-negara kepada PBB.

Kira-kira sepertiga dari seluruh gas metana yang kita lepaskan ke udara itu berasal dari kegiatan di sektor energi.

Gas metana tersebut keluar tanpa sengaja dari saluran pipa gas dan fasilitas energi lainnya. Selain itu, gas ini juga sengaja dikeluarkan saat ada perbaikan atau perawatan alat-alat di sana.

Menangani kebocoran metana ini pun dianggap cara yang paling gampang untuk mengurangi polusi.

Akan tetapi Direktur Eksekutif IEA Fatih Birol mengatakan berdasarkan data terbaru, implementasi untuk mengatasi masalah metana masih jauh dari target yang diharapkan.

Melansir Phys, Rabu (7/5/2025) Laporan Global Methane Tracker dari IEA menyebutkan bahwa lebih dari 120 juta ton metana dilepaskan dari sektor bahan bakar fosil pada tahun 2024, mendekati rekor tertinggi yang terjadi pada tahun 2019.

Negara yang paling banyak menghasilkan gas metana dari kegiatan energinya adalah Cina, terutama dari pertambangan batu bara.

Setelah itu ada Amerika Serikat, yang banyak menghasilkan metana dari pengeboran minyak dan gas. Urutan ketiga adalah Rusia.

Lebih lanjut, pendekatan IEA dalam mengumpulkan data emisi gas rumah kaca lebih mengandalkan data hasil pengukuran langsung , sementara data pemerintah sering kali berupa perkiraan yang didasarkan pada informasi sektor energi dan mungkin tidak selalu terbaru.

Pemantauan emisi metana secara global telah meningkat berkat penggunaan lebih dari 25 satelit yang mampu mendeteksi dan melacak pelepasan gas metana dari berbagai sumber, termasuk industri bahan bakar fosil.

Ini merupakan perkembangan penting dalam upaya memahami dan mengatasi perubahan iklim karena metana adalah gas rumah kaca yang kuat.

Sekitar 40 persen emisi metana berasal dari sumber alami, terutama lahan basah. Sisanya berasal dari aktivitas manusia, terutama pertanian dan sektor energi.

Karena metana kuat tetapi relatif berumur pendek, metana menjadi target utama bagi negara-negara yang ingin memangkas emisi dengan cepat.

KUBET – Tak Lolos Uji Emisi, Perusahaan Bus AKAP Kena Denda Rp 16 Juta

Ilustrasi uji emisi truk dan bus

Lihat Foto

Pencemaran Udara.

Satu pelanggar dari perusahaan otobus antar kota antar provinsi (AKAP) didenda sebesar Rp 16 juta.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan para pelanggar terjaring dalam operasi gabungan lantaran kendaraannya tidak lolos uji emisi pada April 2025.

“Ada tujuh orang yang hadir sidang Tipiring, dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek,” ungkap Tamo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

“Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus AKAP, truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck,” imbuh dia.

Menurut Tamo, operasi penegakan hukum diharapkan membuat pelaku usaha maupun pemilik kendaraan angkutan umum mematuhi Perda Nomor 2.

Berdasarkan aturan tersebut pelanggar terancam dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan pihaknya akan bekerja sama agar Perda diberlakukan secara lebih luas dan menyeluruh sebagai upaya menekan pencemaran udara di Jakarta.

“Putusan pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2 Tahun 2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan berkekuatan hukum tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” papar Asep.

Asep turut meminta pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang maupun jasa melakukan uji emisi berkala. Pasalnya, kendaraan berbahan bakar solar atau diesel merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ucap Asep.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menilai bahwa penjatuhan sanksi kepada pelanggar baku mutu uji emisi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 merupakan langkah yang tepat dan mendesak.

“Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan,” ujar Ahmad.

KUBET – Dongkrak Perdagangan Karbon, Indonesia Segera Kerja Sama dengan Norwegia

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Lihat Foto

MRA) dengan negara lain, untuk mendongkrak perdagangan karbon.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Norwegia dalam waktu dekat.

“Selanjutnya mungkin beberapa sudah menunggu dari Korea Selatan, Jepang, dari Denmark. Dari skema yang sudah siap dari Vierra dan Plan Vivo,” ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Hanif memastikan, Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) yang dijual pada perdagangan karbon internasional berlaku di semua negara.

Sebelumnya Indonesia dan Jepang menyepakati MRA yang diumumkan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada 2024. Terbaru, KLH menandatangani MRA dengan Gold Standard Foundation untuk membuka pasar karbon.

Tujuannya, saling mengakui upaya pemangkasan karbon melalui Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) dan Gold Standard for the Global Goals (GS4GG).

Kerja sama ini juga mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), yang merupakan komitmen iklim Indonesia.

“MRA bukan sekadar perjanjian semata, melainkan terobosan guna membuka pintu bagi proyek karbon menembus pasar internasional,” ucap dia.

Menurut Hanif, saat ini pihaknya tengah menyiapkan skema pajak perdagangan karbon untuk diajukan ke Kementerian Meuangan.

Setiap transaksi karbon nantinya wajib dilakukan melalui Sistem Registri Nasional dan diperdagangkan di pasar dalam negeri. Selain itu, semua pembeli juga diwajibkan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan usulkan kembali ke Kementerian Keuangan untuk menentukan usahanya, besarnya perdagangan karbon yang tax based atau berdasarkan teknologi atau natural based,” jelas Hanif.

KUBET – 55 Unit Usaha Ilegal Disegel karena Masuk Kawasan Hutan

Ilustrasi hutan (Pexels/mali maeder)

Lihat Foto

Kemenhut) menyegel 55 unit usaha ilegal yang dibangun di kawasan hutan. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan daerah aliran sungai (DAS) dsri pencemaran

Dari 55 kegiatan atau usaha tersebut, enam di antaranya tengah disidik. Sedangkan 49 usaha lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk penguatan bukti-bukti lapangan maupun saksi.

“Penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu DAS sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut,” kata Rudianto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Dia membeberkan, penyegelan itu dilakukan di DAS Cisadane (17 unit), DAS Ciliwung (11 unit), DAS Bekasi (tujuh unit), DAS Citarum (15 unit), dan penambangan emas tanpa izin (lima unit).

“Untuk penyelamatan DAS Ciliwung, Bekasi, dan Cisadane, sekarang naik ya, ini terus bergerak datanya. Karena kami juga selalu melakukan investigasi, terakhir ada 50 lalu bertambah,” ujar Rudianto.

Menurut dia, penambangan ilegal dilakukan empat perusahaan di Gunung Karang, Kelapa Nunggal, Bojonegoro. Pihaknya kini terus mendalami aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Untuk di puncak, yang vila-vila itu kami tuntut ganti rugi, biaya pemulihan untuk hutannya. Kemudian sekitar enam kasus kami naikkan ke penyidikan,” ucap Rudianto.

“Lima vila (milik) perorangan, satu ada perusahaannya. Enam yang ke penyidikan, yang lainnya masih dalam pengumpulan bahan keterangan,” imbuh dia.

Selain itu, Kemenhut juga menangani dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung Tanjung Guda IV, Batam, Kepulauan Riau.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Lukita Awang Nistyantara, menyatakan perambahan dilakukan melalui kegiatan gali uruk tanaman mangrove di kawasan hutan lindung.

“Kegiatan dilakukan tanpa adanya perizinan perusahaan di bidang kehutanan dengan bukaan seluas kurang lebih 5,98 hektare yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove,” tutur Lukita.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 23 miliar atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove.