
The law exists to protect society, not to pillage it. Pernyataannya tepat: hukum memang sejatinya melindungi masyarakat, bukan merusaknya.
Tiap awal (tanggal 2) Juli diperingati sebagai Hari Kelautan Nasional. Di tengah momentum ini, Mahkamah Agung (MA) belakangan menegaskan langkah progresifnya dengan melarang ekspor pasir laut hasil sedimentasi berdasarkan putusan pengujian aturan di bawah undang-undang, yakni Putusan No. 5/P/HUM/2025.
MA menguji Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 dan menegaskan beberapa pasal di dalamnya, khususnya terkait dibolehkannya kebijakan mengekspor pasir laut (hasil sedimentasi), bertentangan dengan UU Kelautan (Pasal 56 UU No.32/2014). Ini bak secercah harapan.
Paradoks ekonomi dan hukum
Langkah ini sebetulnya bukan sekadar menangani persoalan administratif. Melebihi itu: upaya melindungi pilar masyarakat pesisir—nelayan dan komunitas lokal yang mata pencahariannya tergantung pada keragaman hayati laut.
Menurut laporan CELIOS (Oktober 2024), kendati volume ekspor hanya 2,7 juta meter kubik, praktik itu justru menggerus PDB hingga Rp 1,22 triliun dan merugikan masyarakat pesisir sebesar Rp 1,21 triliun. Akumulasi kerugian demikian jauh melampaui keuntungan semu dari ekspor pasir.
Salah satu paradoksnya: volume sedimentasi laut yang seharusnya jadi beban—seperti pengerukan muara—justru dirasionalisasi sebagai komoditas komersial semata.
Padahal, ekosistem pesisir itu merupakan benteng alami negeri dari abrasi, peredam banjir, dan penghasil karbon biru—gagasan yang kian penting di tengah hempasan krisis iklim
Dari situ, Indonesia berpotensi kehilangan 17 persen blue carbon dunia jika pasir laut terus dikeruk.
Ketidakkonsistenan regulasi tampak kentara: PP No.26/2023 membuka keran ekspor, sementara UU Kelautan melarangnya.
Beruntung seturutnya, MA melalui Putusan No.5/P/HUM/2025 menegaskan bahwa tindakan itu menunjukkan kehendak konstitusi diabaikan.
Dalam perspektif yuridis, peran utama negara adalah melindungi warga—berdasarkan amanat pembukaan dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak atas lingkungan sehat bagi setiap warga.
Seturutnya, dalam episentrum teori perlindungan hukum, seperti gubahan Sunstein di awal misalnya, telah menyatakan bahwa hukum tak boleh menjadi instrumen perusak, melainkan diarahkan pada keadilan dan kelestarian bersama.
Dalam konteks itu, ‘larangan’ MA melalui putusannya merupakan cerminan implementasi konstitusional: hukum harus menetapkan batas pada eksploitasi sumber daya publik demi kepentingan umum.
Kebijakan yang berkelanjutan
Di tengah sunyi senyap momen Hari Kelautan Nasional, tak pelak negara dihadapkan pada dua pilihan esensial: meneruskan eksploitasi komersial atau menjaga kelestarian laut sebagai bagian dari warisan keberlanjutan.
Jika mengekspor pasir laut dipandang lebih berharga dibandingkan dampak kerusakan lapisan laut dan kehilangan mata pencaharian nelayan, maka sesungguhnya hukum dan kebijakan telah salah arah.