
Kemenhut) menyebutkan lahan seluas 40.000 hektare kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), telah dibuka lalu ditanami sawit secara ilegal. Total, TNTN memiliki luas hingga 81.739 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemerintah akan memulihkan kawasan hutan tersebut melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum secara menyeluruh.
“TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis,” ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Adapun Kemenhut bersama Satgas Garuda menertibkan TNTN sebagai bagian dari langkah pemerintah memulihkan 3,7 juta hektare kawasan hutan yang dikelola tidak sesuai dengan fungsinya.
Dwi menjelaskan, Satgas Garuda dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang saat ini telah memulai operasi di taman nasional itu.
“Dukungan lintas sektor penting dalam mengatasi ketimpangan jumlah polisi hutan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya tantangan pengamanan hutan di Indonesia,” kata Dwi.
Sementara itu, Komandan Satgas Garuda menuturkan kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan. Pihaknya mencatat, populasi gajah kian menurun ditambah degradasi kawasan karena aktivitas ilegal para pendatang dalam 20 tahun terakhir.
Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10 persen yang merupakan penduduk asli.
“Target kami adalah menciptakan kondisi de facto bahwa negara hadir dalam penertiban kawasan hutan. Proses hukum berlangsung selama dua tahun ke depan, dan pemulihan dilakukan dengan pendekatan humanis,” ucap Komandan Satgas yang tidak disebutkan namanya.
Sejauh ini pihaknya telah menempatkan 380 personel di 13 titik, memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan wilayah secara persuasif.
Beberapa penduduk juga mulai meninggalkan kawasan TNTN secara sukarela. Satgas mencatat 1.805 sertifikat hak milik (SHM) yang tengah diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Urgensi Penertiban
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Johan, menyatakan penertiban kawasan seperti di TNTN harus dilakukan dan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif.
“Kita memerlukan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat lokal dan para pemangku kepentingan,” tutur Ahmad.
Komisi IV turut meminta penjelasan terkait tahapan penertiban yang dilakukan Satgas di TNTN, peran pemerintah daerah dan LSM dalam mendukung pemulihan, skema transisi sosial bagi masyarakat terdampak, penegakan hukum terhadap pelaku perambahan, ingga audit kepemilikan sawit ilegal di kawasan hutan.