
hutan (IPKH) untuk tambang mineral dan batu bara (minerba) 100 hektar nilai ekonomisnya sama dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 50.000 hektar.
Benarkah demikian?
Secara ekonomis, hasil yang diperoleh dari kedua jenis izin usaha dalam kawasan hutan tersebut memang demikian adanya.
Penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima negara akan lebih besar dari pertambangan dibandingkan dengan IUPHHK-HA, meski luasnya 500 kalinya dari izin pertambangan.
Namun, dari aspek ekologis dan sosial tentu akan berbeda hitungannya.
Dalam regulasi kehutanan terbaru di Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, disebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan syarat-syarat khusus.
Khusus untuk pertambangan di hutan lindung hanya dapat dilakukan dengan pola pertambangan bawah tanah.
Pemegang izin/persetujuan pertambangan dikenakan untuk membayar PNBP penggunaan kawasan hutan.
Sedangkan bagi provinsi yang kurang kecukupan kawasan hutannya, pemegang izin/persetujuan pertambangan, di samping membayar PNBP kawasan hutan juga dikenakan membayar PNBP kompensasi.
Berdasarkan izin/persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tambang, pemegang izin/persetujuan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila kegiatan pertambangan telah memegang izin/persetujuan penggunaan kawasan hutan dan telah membayar kewajibannya yang terkait dengan Kementerian Kehutanan, maka pemegang izin/persetujuan tersebut juga harus memegang izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Apabila usaha pertambangan tersebut telah beroperasi dan menghasil minerba, maka ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan PP No 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan /atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha; dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan dari usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
Sementara itu, IUPPHK-HA hanya dapat dilakukan di hutan produksi. Kegiatan IUPHHK-HA
tumbuh alami meliputi kegiatan penebangan/pemanenan; pengayaan; pembibitan; penanaman; pemeliharaan; pengamanan; pengolahan; dan pemasaran.