KUBET – KLH Siapkan PP Mangrove, Berisi Perlindungan dan Pengelolaannya

Wisata Pancora Beach Halmahera Barat, pesona menyusuri hutan mangrove, Kamis (29/5/2025)

Lihat Foto

Mangrove yang salah satunya merancang rehabilitasi dan pemanfaatannya.

“Kita sedang menyiapkan, saat ini adalah penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Di peraturan ini memuat langkah-langkah apa yang harus kita lakukan berkaitan dengan mangrove ini,” kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani dalam Seminar Nasional Hari Lingkungan Hidup 2025 yang diikuti daring dari Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Dia memaparkan bahwa dalam aturan tersebut memuat perencanaan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Di dalam upaya rehabilitasi ini diperlukan pendekatan berbasis ilmiah, tidak mungkin kita menyelesaikan persoalan lingkungan ini tanpa berbasis ilmiah,” ujarnya.

Untuk rehabilitasi, dalam aturan itu akan menyoroti pendekatan berbasis ilmiah bersama kolaborasi multipihak dan pelibatan masyarakat, penanaman di lokasi spesifik serta yang memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat.

Pendekatan juga akan dilakukan untuk pemanfaatan, termasuk pengembangan penelitian, pendidikan, penyimpanan dan penyerapan karbon, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu serta pemanfaatan tradisional.

Pengawasan dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga kepala daerah bersama jajarannya sesuai kewenangan masing-masing, didukung oleh langkah penegakan hukum.

Langkah itu diperlukan mengingat Indonesia menghadapi potensi kehilangan luasan mangrove seluas 19.501 hektare per tahun jika tidak dilakukan langkah pencegahan dan rehabilitasi.

Luasan mangrove Indonesia, menurut Peta Mangrove Nasional 2024, mencapai 3.440.464 hektare dengan yang berada di dalam kawasan hutan mencapai sekitar 2,7 juta hektare atau sekitar 79,6 persen dari total luasan. Sekitar 701.326 hektare berada di luar kawasan hutan atau areal peruntukan lain.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *