KUBET – Ramai Grup “Fantasi Sedarah”, BKKBN Gencarkan Edukasi ke Sekolah dan Masyarakat

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Wihaji, Senin (19/5/2025).

Lihat Foto

BKKBN, Wihaji, menyatakan bahwa pihaknya akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perilaku menyimpang. Edukasi juga nantinya disebarkan ke sekolah-sekolah.

Hal ini disampaikan Wihaji, merespons adanya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang mengandung unsur eksploitasi seksual serta menormalisasi tindakan hubungan sedarah atau inses.

“Saya minta kepada kedeputian yang terkait untuk turun dalam konteks pencegahan. Tugasnya kementerian mencegah sehingga ini tidak terjadi,” ungkap Wihaji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025).

“Dan menurut saya, ini bagian yang mesti kami kerjakan, bagian dari tugas kami,” imbuh dia.

Wihaji berpandangan, ponsel saat ini mengambil sebagian besar waktu keluarga Indonesia. Dia lantas meminta jajarannya untuk mengedukasi setiap keluarga mencegah perliaku seks yang menyimpang, teruma yang dipicu konten media sosial. 

“Handphone itu bagian dari keluarga kita hari ini mesti diperhatikan bagaimana sebagai keluarga baru mempengaruhi banyak hal. Dan itu menjadi sesuatu yang mesti kami edukasi terus secara terus-menerus kepada masyarakat Indonesia,” tutur Wihaji.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan, telah melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti grup tersebut.

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.

“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” jelas Titi.

Keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal, terutama yang melibatkan incest atau dugaan eksploitasi seksual.

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemen PPPA juga mendesak pihak Facebook sebagai penyedia platform untuk segera menutup grup tersebut dan melakukan upaya pencegahan terhadap konten serupa di masa depan

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *