
Hutan Adat seluas 332.505 hektare di seluruh Indonesia, di tengah upaya mempercepat penetapannya.
“?Penetapan Hutan Adat sebanyak 156 unit seluas kurang lebih 332.505 hektare, bermanfaat bagi 82.791 kepala keluarga (KK) dan usulan hutan adat lengkap sebanyak 95 unit seluas sekitar 1.477.197 hektare,” ujar Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Yuli Prasetyo Nugroho seperti dikutip Antara, Jumat (4/7/2025).
Dia mengatakan bahwa usulan Hutan Adat, sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial, yang belum lengkap dengan berbagai catatan kelengkapan mencapai 124 unit dengan luasan kurang lebih 2.544.561 hektare.
Dalam pernyataan serupa, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah menyampaikan progres penetapan hutan adat pada periode Mei-Juni 2025 seluas 50.984 hektare.
Total luasan, termasuk yang belum lengkap, dapat mencapai 4.354.263 hektare yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah terus berupa untuk mempercepat penetapan Hutan Adat, dengan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada 9 Mei 2025.
Rapat terbatas Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat sudah dilakukan pada Selasa (1/7) yang melibatkan para pemangku kepentingan, tidak hanya dari unsur pemerintahan, tapi juga organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam isu masyarakat hukum adat dan hutan adat.
Di kesempatan tersebut, Direktur PKTHA, Julmansyah menyampaikan progres kerja Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, termasuk diantaranya diskusi persiapan dan dukungan Satgas dengan Kedutaan Besar Norwegia, United Nations Development Programme (UNDP) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).