
Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Hal ini diketahui usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengawasi secara langsung operasional perusahaan tambang tersebut.
“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP,” kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, lanjut dia, KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP.
“Ini menjadi perhatian kami, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL,” imbuh Hanif.
Dia membeberkan, ada pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada diluar dokumen AMDAL perusahaan.
Pelanggaran lainnya, ditemukan timbunan slag nikel dan tailing atau limbah padat tanpai izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume sekitar 12 juta ton. Ketiga, KLH menemukan kualitas udara di wilayah industri IMIP berkategori tidak sehat.
“Dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu,” ungkap Hanif.
Penyebabnya, 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat continous emissions monitoring system (CEMS).
Hanif mencatat, PT IMIP juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL komunal, serta air limbah tidak dikelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan. Tim pengawas turut menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan.
Menurut Hanif, pengelolaan air lindi sampah perusahaan tak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” jelas Hanif.
KLH pun tak segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” papar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.
“Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” tambah dia.