KUBET – KLH Segel Pabrik Alumunium di Cikarang karena Cemari Udara

KLH menyegel pabrik peleburan alumunium di Bekasi.

Lihat Foto

KLH) menyegel fasilitas milik sebuah perusahaan peleburan aluminium di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran operasional perusahaan terbukti menyebabkan pencemaran udara.

Berdasarkan pendalaman, perusahaan tersebut tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan.

“Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya,” ungkap Rizal dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Pihaknya juga menemukan bahwa alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Alhasil, emisi karbon dari proses peleburan langsung terlepas ke udara sehingga berkontribusi pada pencemaran udara di sekitarnya.

“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” tutur Rizal.

Sementara itu, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan industri harus bertanggung jawab terhadap kualitas lingkungan.

Pihaknya mendorong pelaku industri untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“KLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek,” kata dia.

Hanif mengaku tak segan mengenakan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku industri yang terus melakukan pelanggaran lingkungan.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *