KUBET – PLN Mengaku Siap Kaji Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Lihat Foto

PLN) mengaku siap untuk mengkaji percepatan pengakhiran masa operasional atau pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

“PLN siap melaksanakan penugasan pemerintah, termasuk dalam mengkaji pensiun dini PLTU,” ucap Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (25/4/2025).

Greg menuturkan, perusahaan pelat merah itu menyatakan kesiapannya guna mendukung tercapainya target nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) dan pembangunan berkelanjutan.

Dalam melaksanakan kajian dan melakukan pensiun dini PLTU, Greg berujar PLN memastikan langkah tersebut dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan pasokan listrik bagi masyarakat.

“PLN terus berkomitmen mendukung transisi energi secara berkelanjutan,” kata Greg.

Peta jalan

Pernyataan tersebut disampaikan Greg merespons peta jalan transisi energi yang diteken oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025.

Permen ESDM tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025, dan diundangkan pada 15 April 2025.

Salah satu aspek yang diatur dalam beleid tersebut adalah pensiun dini PLTU batu bara. Aturan tersebut mendukung pensiun dini PLTU batu bara asalkan mempertimbangkan sedikitnya tujuh aspek.

Ketujuh aspek tersebut adalah kapasitas, usia pembangkit, pemanfaataan, emisi gas rumah kaca (GRK), nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

Selain ketujuh aspek tersebut, ada tiga kriteria lain yang menjadi pertimbangan pensiun dini PLTU batu bara.

Ketiga kriteria tersebut yakni keandalan sistem ketenagalistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek transisi energi berkeadilan.

“Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian percepatan pengakhiran masa pperasional PLTU,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 12 ayat (1).

Di sisi lain, kajian percepatan pensiun dini PLTU dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM.

Kajian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak penugasan dari menteri.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *