KUBET – Menteri LH: RI Akan Minta Negara Maju Bantu Kelola Sampah Plastik

Menteri LH, Hanif Faisol, menjelaskan soal penanganan sampah dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025).

Lihat Foto

Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dirinya akan meminta negara maju untuk membantu Indonesia mengelola sampah plastik menjelang gelaran Intergovernmental Negotiating Committee (INC) 5.2 tahun 2025. Konferensi ini rencananya bakal merumuskan kebijakan global terkait polusi plastik.

“Kenapa kita (Indonesia) perlu menjadi perhatian, karena penduduk kita 280 juta jiwa. Kalau angka konversi sampahnya paling sedikit 0,5 kilogram per hari maka ada 280 juta kilogram per hari yang harus menjadi perhatian dunia,” kata Hanif dalam konferensi pers Hari Keanekaragaman Hayati, di Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025).

Hanif mengakui, saat ini pemerintah hanya mampu mengelola kurang dari 40 persen sampah sedangkan sisanya terbuang ke laut, sungai, maupun ditimbun begitu saja. Faktor pembiayaan untuk membersihkan sampah juga menjadi kendala.

“Kalau pun tidak mampu selesaikan maka dampaknya bukan hanya kita tetapi mengalir bahkan sampai ke Kepulauan Karibia. Itu plastik-plastik yang bermerek Jember, Banyuwangi sampai ke Karibia,” jelas Hanif.

“Ini yang kemudian serius saya minta perhatian teman-teman internasional. Bulan-bulan depan kami akan membahas dengan serius konteks ini sebelum pada INC 5.2 di Jenewa,” imbuh dia.

Di sisi lain, Indonesia telah berupaya menangani permasalah tersebut dengan melarang impor scrap atau limbah plastik sejak November 2024 lalu. Kedua, mendorong penanganan plastik melalui kegiatan reduce, reuse, recycle TPS3R yang sebagian besar dibangun Kementerian Pekerjaan Umum.

Lainnya, membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar boiler.

“Ini juga kami dorong, dan mungkin tahun-tahun ini akan semakin meningkat pesat seiring dengan kebijakan pusat untuk menghentikan open dumping salah satunya adalah melalui RDF,” tutur dia.

KLH pun telah merilis peta jalan pengelolaan sampah oleh produsen melalui Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2019. Kendati demikian, Hanif menyampaikan bahwa instruksi tersebut belum diwajibkan.

Menurut dia, presiden menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2029. KLH lantas rutin memeriksa kesiapan setiap daerah untuk mengelola sampahny. 

“Kami mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya beberapa daerah yang telah melarang penggunaan single use plastik. Ini salah satunya Bali. Bali ini kami apresiasi dan banyak kemudian ditiru oleh Labuan Bajo dan seterusnya,” ucap Hanif.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *