
MRA) dengan negara lain, untuk mendongkrak perdagangan karbon.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Norwegia dalam waktu dekat.
“Selanjutnya mungkin beberapa sudah menunggu dari Korea Selatan, Jepang, dari Denmark. Dari skema yang sudah siap dari Vierra dan Plan Vivo,” ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Hanif memastikan, Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) yang dijual pada perdagangan karbon internasional berlaku di semua negara.
Sebelumnya Indonesia dan Jepang menyepakati MRA yang diumumkan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada 2024. Terbaru, KLH menandatangani MRA dengan Gold Standard Foundation untuk membuka pasar karbon.
Tujuannya, saling mengakui upaya pemangkasan karbon melalui Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) dan Gold Standard for the Global Goals (GS4GG).
Kerja sama ini juga mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), yang merupakan komitmen iklim Indonesia.
“MRA bukan sekadar perjanjian semata, melainkan terobosan guna membuka pintu bagi proyek karbon menembus pasar internasional,” ucap dia.
Menurut Hanif, saat ini pihaknya tengah menyiapkan skema pajak perdagangan karbon untuk diajukan ke Kementerian Meuangan.
Setiap transaksi karbon nantinya wajib dilakukan melalui Sistem Registri Nasional dan diperdagangkan di pasar dalam negeri. Selain itu, semua pembeli juga diwajibkan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan usulkan kembali ke Kementerian Keuangan untuk menentukan usahanya, besarnya perdagangan karbon yang tax based atau berdasarkan teknologi atau natural based,” jelas Hanif.