KUBET – Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah

Pulau Citlim

Lihat Foto

Lokasi tersebut tercatat sebagai area penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya.

Hasil temuan ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi ilegal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perlindungan terhadap ekosistem pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Koswara mengatakan bahwa penambangan di pulau kecil yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat dinyatakan dilarang.

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang dapat merusak ekosistem laut, mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir, serta mengancam kelestarian lingkungan,” ujar Koswara dalam keterangan tertulis KKP, Sabtu (21/6/2025).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan pentingnya peran pulau-pulau kecil dalam menjaga kelestarian ekosistem kelautan dan perikanan secara keseluruhan. Karena itu, KKP mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen perlindungan ekosistem.

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim, yang memiliki luas 22,94 kilometer persegi, dikategorikan sebagai pulau sangat kecil.

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” ujarnya.

Aris juga menjelaskan bahwa meski KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanaman modal asing, serta memberikan rekomendasi untuk penanaman modal dalam negeri di wilayah pulau kecil yang masuk dalam areal penggunaan lain (APL).

Pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya tetap harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, mempertimbangkan daya dukung sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Pembatasan terhadap kegiatan penambangan di pulau kecil semakin diperkuat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada 21 Maret 2024. Putusan ini mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi UU tersebut sebagai dasar aturan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan dan nondiskriminasi dalam pengelolaan wilayah pulau kecil.

 

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *