KUBET – Langgar Aturan Lingkungan, 2 Perusahaan Logam di Bekasi Disegel

Menteri LH menyegel dua pabrik peleburan logam di Bekasi karena terbukti melanggar aturan lingkungan.

Lihat Foto

KLH) menyegel dua perusahaan peleburan logam di Bekasi yakni PT WBLS, dan PT ZNET lantaran terbukti melanggar aturan lingkungan serta menyebabkan pencemaran udara

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut bahwa penyegelan dilakukan usai pihaknya meninjau langsung dua pabrik tersebut.

“Pada kunjungan lapangan ini, kami menemukan bahwa PT WBLS di Kabupaten Bekasi mengeluarkan asap yang berasal dari emisi fugitif akibat kurangnya pengelolaan yang baik pada proses peleburan logam,” kata Hanif dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Alhasil, asap hasil peleburan langsung dilepaskan ke udara tanpa sistem pengendalian yang memadai.

Selain itu, PT WBLS memanfaatkan limbah B3 berupa mill scale (B406) dalam proses peleburan dengan teknologi pembakaran tungku tanpa persetujuan teknis yang sah.

“Penyegelan ini dilakukan dengan penegasan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan sampai perbaikan dilakukan terhadap pengelolaan cerobong dan asap di perusahaan tersebut,” papar Hanif.

Sementara, PT ZNETI terbukti menyimpan aki bekas di area terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan. Hanif menyampaikan, perusahaan ini tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan pemanfaatan limbah B3 mereka.

Operasional perusahaan juga terbukti menyebabkan pembuangan emisi ke udara secara langsung.
“Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3 berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran,” ucap dia.

Hanif menekankan bahwa pemerintah berfokus pada peningkatan kualitas udara yang makin buruk di Jabodetabek dengan berupaya mengambil langkah terhadap industri.

Karena itu, pihaknya memeriksa fasilitas pengelolaan gas buang lalu memastikan setiap pabrik mematuhi standar pengelolaan emisi udara yang ketat dan aspek pengelolaan lingkungan hidup lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pabrik dan industri memiliki sistem pengelolaan udara yang baik, yang tidak hanya mengurangi polusi tetapi juga melindungi kesehatan warga Jakarta,” jelas Hanif.

Sebagai tindak lanjut, KLH bersama pemerintah daerah akan mengawasi dan menindak tegas pabrik yang melanggar ketentuan. Hal ini dilakukan melalui sistem pemantauan emisi real-time, dengan pemasangan continuous emission monitoring systems di setiap industri yang beroperasi.

Tujuannya, memastikan setiap industri mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara dan berkontribusi pada perbaikan kualitas udara di Jabodetabek.
Lebih dari 4.000 cerobong asap yang tersebar di Jabodetabek kini menjadi perhatian utama.

KLH menertibkan industri melalui berbagai kebijakan termasuk evaluasi kawasan serta pemberian sanksi tegas kepada pengelola yang melanggar ketentuan.

“Penyegelan dan tindakan hukum terhadap pelanggar adalah langkah awal untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan,” ujar Deputi Gakum LH, Rizal Irawan.

“Kami tidak akan berhenti sampai kami memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuh dia.

 

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *