KUBET – Tambang Nikel Raja Ampat: Pemulihan Jadi Fokus, Perusahaan Harus Terlibat

Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Tangkapan layar peta di situs SINAR, Badan Informasi Geospasial)

Lihat Foto

Hanif Faisol Nurofiq, akan memastikan perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar diwajibkan turut dalam proses pemulihan lingkungan akibat.

Upaya ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem serta memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas nasional dan warisan dunia.

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia yang telah lama menjadi tujuan penelitian ilmiah dan wisata bahari kelas dunia.

Adanya aktivitas penambangan di wilayah ini menimbulkan dilema serius antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologis jangka panjang.

Namun, karena ditemukan pelanggaran oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, KLH/BPLH mengambil langkah tegas untuk melindungi pusat kekayaan alam Indonesia.

“Kami akan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dari ancaman aktivitas pertambangan nikel,” tegas Hanif sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Lingkungan Hidup pada Senin (9/6/2025).

Hanif mengatakan bahwa keanekaragaman hayati Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dijaga. Selain itu, penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum, sehingga pihaknya akan menindak secara tegas.

Hanif menyampaikan bahwa kegiatan penambangan di wilayah seperti Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan, tetapi juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 No. 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2022 terkait larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Saat ini, kami tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pelaku yang merusak lingkungan,” ujar Hanif.

Ke depan, proses ini akan melibatkan tenaga ahli di bidang hukum dan lingkungan. Selain penindakan, KLH/BPLH juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang terdampak.

“Pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus kami dalam menjaga keanekaragaman hayati serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” jelas Menteri Hanif.

KLH/BPLH menyatakan bahwa perlindungan lingkungan di Raja Ampat bukan sekadar wacana, melainkan prioritas nyata pemerintah.

Upaya ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam serta memastikan Raja Ampat tetap menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia yang lestari bagi generasi mendatang.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *