
cula badak jawa dengan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri,” ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Menurut dia, keputusan MA juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka. Sementara itu, Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan menilai putusan kasasi sangat tepat.
“Transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy,” ucap dia.
Adapun kasus terungkap dari adanya transaksi perdagangan cula badak jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies tersebut. Willy ditangkap anggota Polda Banten lantaran diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu.
Namun, di pengadilan tingkat pertama PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan. JPU lantas mengajukan kasasu ke MA, dan berhasil menyakinkan majelis hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk menjebloskan Willy ke penjara.
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar 5 Juni 2024 hakim PN Pandeglang menyatakan terdakwa lain, Sunendi, bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK.
Sunendi divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sedangkan, enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan di vonis 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, majelis hakim PN Pandeglang juga memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.